Penampakan uang Tunai Rp 52,3 Miliar Hasil Korupsi Ekspor Benur, Sebanyak Ini Tumpukannya
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan uang hasil korupsi ekspor benur sebesar Rp 52, 3 miliar. Saking banyaknya penampakan duit tunai itu pun viral.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, penyitaan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
\"Penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster Tahun 2020,\" kata Ali dikutip dari Antara, Senin (15/3/2021).
Ali mengatakan, Edhy diduga memerintahkan sekretaris jenderal KKP untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir dimaksud kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP.
\"Selanjutnya, kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi itu,\" kata Ali.
Ali menyebut, aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir diduga sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada.
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap. Ketujuh tersangka tersebut yakni Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Safri dan Andreau Misanta Pribadi.
Kemudian, Amiril Mukminin dari unsur swasta atau sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.
Sementara itu, tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito. (yud)
Baca juga:
- Tepergok, Maling dan Pemilik Motor Sama-sama Kaget
- Jitu, Begini Prediksi Presiden Soeharto Tentang Tahun 2020 yang saat Ini Kejadian
- Rame Lagi, Dirut Taspen Diduga Selingkuh, Pelakornya Pramugari, Dilabrak Istri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: